Dalam sistem hukum modern, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental yang menjamin setiap warga negara diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang sah.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
Secara kelembagaan, pengunduran diri pejabat publik ketika menghadapi pemeriksaan atau proses hukum sering dipandang sebagai bagian dari praktik tata kelola yang baik. Langkah tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi lembaga yang dipimpinnya.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung menilai keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen terhadap integritas institusi dan objektivitas proses hukum.
Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan seiring berlangsungnya proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah sektor strategis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
