Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah
FHC, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan terhadap substansi perkara yang sedang ditangani. Sebaliknya, masyarakat harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem hukum modern, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental yang menjamin setiap warga negara diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang sah.
Karena itu, Kejaksaan Agung mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
Secara kelembagaan, pengunduran diri pejabat publik ketika menghadapi pemeriksaan atau proses hukum sering dipandang sebagai bagian dari praktik tata kelola yang baik. Langkah tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi lembaga yang dipimpinnya.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung menilai keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen terhadap integritas institusi dan objektivitas proses hukum.
Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan seiring berlangsungnya proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah sektor strategis.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberlangsungan tugas kelembagaan tidak akan terganggu. Sistem kerja yang dibangun selama ini memungkinkan seluruh proses penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional.
Dari perspektif administrasi pemerintahan, keberlanjutan pelayanan publik dan penegakan hukum merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap kondisi, termasuk ketika terjadi pergantian pejabat.
Karena itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus.
Para pengamat hukum menilai respons institusional semacam ini penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Transparansi informasi dan kepastian mengenai keberlanjutan penanganan perkara menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi institusi.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik yang bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara objektif serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi besar, prinsip due process of law atau proses hukum yang adil tetap harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
