FK, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, bersama seluruh jajaran Kejaksaan RI menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Dalam pesannya, Burhanuddin menekankan pentingnya kebersamaan dan keharmonisan dalam membangun bangsa yang lebih baik.

“Kami segenap keluarga besar Kejaksaan RI mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2576. Semoga tahun ini membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan kesuksesan bagi kita semua,” ujar Burhanuddin dalam pernyataannya, Selasa (28/1/2025).

Perayaan Imlek di Indonesia tidak hanya menjadi momen istimewa bagi masyarakat Tionghoa, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya yang memperkuat persatuan dalam keberagaman.

Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas, keadilan, dan kedamaian demi terciptanya kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat.

Imlek 2576 menjadi simbol harapan baru, keberuntungan, dan keberanian dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Burhanuddin mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, serta menanamkan semangat optimisme dalam menghadapi tahun yang baru.

“Kita jadikan momentum ini untuk merefleksikan perjalanan hidup, mempererat tali persaudaraan, serta terus membangun bangsa dengan semangat persatuan dan kesatuan,” tambahnya.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keadilan di Indonesia.

Burhanuddin juga berharap agar semangat Imlek ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk terus maju dan berkembang.

“Selamat Tahun Baru Imlek 2576, Gong Xi Fa Cai! Semoga kita semua diberikan kesehatan, rezeki berlimpah, serta kesuksesan di tahun yang baru ini,” tutup Burhanuddin.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.