FaktahukumNTT.com, Kupang — Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam memberantas korupsi tak lagi bisa dianggap enteng. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil membongkar dugaan korupsi berjemaah dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai yang melibatkan jajaran Dinas PUPR Provinsi NTT serta rekanan swasta.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: A.S. Umbu Dangu dan Johanes Gomeks masing-masing sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dionisius Wea sebagai kontraktor pelaksana dari PT Kasih Sejati Perkasa, serta Stevanus Kopong Miten sebagai konsultan pengawas dari PT Decont Mitra Consulindo.

Proyek Fiktif di Atas Kertas

Proyek senilai Rp 3,84 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 seharusnya menjadi tumpuan bagi petani di Manggarai. Namun, alih-alih mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 2.750 hektare, yang mengalir justru dugaan praktik korupsi sistematis sejak tahap perencanaan.

“Dokumen perencanaan teknis ternyata tidak diperbarui, hanya mengacu pada survei tahun 2019. Padahal, kondisi di lapangan sudah jauh berbeda,” ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.