FaktahukumNTT.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan dan mengganggu stabilitas sosial maupun investasi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah diminta segera mendata ormas yang terbukti membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Langkah ini dilakukan menyusul berbagai insiden yang melibatkan ormas, seperti pembakaran mobil polisi di Depok dan gangguan terhadap proyek industri strategis, termasuk pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat.
“Kami sudah menginstruksikan kepala daerah untuk membentuk Satgas khusus. Tugasnya melakukan pemetaan, pembinaan, serta penindakan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum,” ujar Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Menurut Bima, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kemendagri memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pembubaran bisa dikenakan terhadap ormas berbadan hukum. Sementara yang hanya terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi lebih keras, termasuk pencabutan status terdaftar dan langkah hukum pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
