Kemenperin: Pajak Baru Berpotensi Naikkan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik
FHC, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Setia Diarta, menyatakan bahwa selama ini insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
“Ketika kebijakan ini berubah, otomatis total biaya kepemilikan akan meningkat. Yang sebelumnya bebas pajak, kini harus membayar setiap tahun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB, berbeda dengan aturan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
