Dana tersebut digunakan untuk keperluan desa sebesar Rp. 110 juta, sedangkan sisanya Rp.140 juta dislewengkan oleh kepala desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ende Efraim Diakon Aina, S.E, saat dikonfirmasi media ini lewat telpon selulernya tidak direspon, panggilan ditolak.
Sementara itu, kepala desa Ranakolo Irenius Embu Wumbu ketika dihubungi media ini, lewat nomor whatsappnya, tidak berdering ( WhatsApp tidak aktif)
Aparat penegak hukum diharapkan untuk segera menindaklanjuti kasus ini, dan memberikan tindakan tegas, bagi kepala desa yang nakal. Agar ada efek jera bagi kepala desa yang menyalahgunakan uang negara.(Ign)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
