Kota Kupang, FHC – Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Kupang, Dra. Maria Th. Roslin S. Lana, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa realisasi Dana BOS tahun anggaran berjalan telah mencapai 95%, dan memastikan tidak ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tersisa hingga akhir tahun.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk jawaban atas meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan pemerintah.

Menurut Roslin, pengelolaan Dana BOS di SMPN 8 Kupang dilakukan sepenuhnya berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku nasional. Ia menjelaskan bahwa anggaran disusun melalui sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), yang menjadi instrumen resmi pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tercatat, dapat ditelusuri, dan sesuai kebutuhan faktual sekolah.

SMPN 8 Kupang menerapkan mekanisme perencanaan anggaran berbasis kebutuhan (needs-based budgeting). Setiap unit mulai dari kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, perpustakaan hingga unit pengembangan kompetensi guru, menyusun kertas kerja tahunan berisi daftar kebutuhan operasional dan pengembangan. Semua dokumen ini dibahas secara kolektif dalam rapat Tim ARKAS yang beranggotakan 17 orang.