OELAMASI, faktahukumntt.com – 10 Februari 2023

Dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Kupang, Jumat 10/2/2023, Bupati dan Wakil Bupati melakukan pertemuan bersama Forkompimda Kabupaten Kupang, para pimpinan OPD dan perwakilan dari LSM Nutrition International, berlangsung di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi, untuk menetapkan pendamping dan lokasi pendampingan bapa asuh balita stunting di wilayah Kabupaten Kupang Tahun 2023.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa balita-balita stunting yang ada di Kabupaten Kupang kurang lebih berjumlah 6118 orang, akan mempunyai bapak/ibu asuh yang tak lain adalah Forkopimda, perangkat daerah Kabupaten Kupang baik Pemda maupun dari Kementerian Agama Kabupaten Kupang.

Bupati mengajak semua pihak bekerjasama, berkolaborasi dan lebih fokus melakukan upaya percepatan penurunan stunting, yang sesuai data kondisi terakhir di bulan agustus 2021 menurun menjadi 19,88%.

Bupati Kupang ingatkan bapak asuh yang terdiri dari OPD, harus memberikan pendampingan bagi bagi balita stunting dengan baik. Selain itu, perlu perhatian dan pendampingan juga bagi ibu-ibu hamil yang terdata biar janin dalam kandungan bisa tumbuh sehat dan tidak berkekurangan gizi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.