Malaka,Faktahukumntt.Com-Kelompok organisasi mahasiwa, GMNI, PMKRI dan GEMMA Kefamenanu menggelegar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka.
Gelombang demonstrasi ini digelar karena Bupati Malaka,dr.Stefanus Bria Seran,MPH memberhentikan sementara Melianus Bata (Kades Umakatahan) dan Yonatan Kalau Kepala Desa (Kades Maktihan) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi Pilkades 2022 lalu.
Keputusan Bupati Malaka ini memantik reaksi publik, ada yang secara gamblang mendukung keputusan ini karena kedua kepala Desa dinilai memproleh keabsahan pendidikan secara ilegal dan adapula yang tidak mendukung karena keputusan untuk membuktikan sah atau tidak keaslian ijazah tersebut harus melalui putusan pengadilan.
Tidak hanya terhadap Kades Umakatahan dan Kades Maktihan, baru-baru ini, Kepala Desa Besikama YP dituding menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi Pilkades pada tahun 2022 lalu.
Hal ini diungkap mantan Kepala Desa (Kades) Besikama berinisial MAS bersama HK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
