MAS mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka atau lembaga berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama, YP.

“Saya minta agar kadis pendidikan segera melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah milik YP” Ucapnya.

MAS menerangkan, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa, YP ditunjuk sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Tahun 2020-2021 dan diketahui tidak memiliki ijazah.

“Dinas pendidikan juga harus mengecek lembaga yang mengeluarkan ijazah YP”, Tukas MAS

Hal senada disampaikan HK. HK meminta, Dinas Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap biodata dan dokumen pendidikan Kades YP.

“Inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap validasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh kepala desa Besikama, termasuk memeriksa apakah ijazah tersebut benar-benar sah dan tidak dipalsukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Kepala Desa Besikama terbukti palsu, maka langkah hukum harus segera diambil,”ungkapnya dikutip langsung dari media Laskar Malaka.Com

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.