Ketua Forkom FKIP: Perubahan Teknologi Menuntut Model Baru Pendidikan Guru Indonesia
FHC, Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (*Artificial Intelligence/AI*) yang semakin pesat menuntut perubahan fundamental dalam sistem pendidikan guru di Indonesia. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dituntut untuk melakukan transformasi agar mampu melahirkan tenaga pendidik yang adaptif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, Imam Sujadi, saat menghadiri Pertemuan Sela Forkom FKIP Negeri Se-Indonesia yang digelar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (4/6/2026).
Forum yang mempertemukan pimpinan FKIP dari 32 perguruan tinggi negeri di Indonesia itu mengangkat tema *“Paradigma Pembelajaran di Era Digital dan Society 5.0: Urgensi Deep Thinking Skills dan Deep Learning Approach dalam Transformasi Pendidikan Calon Guru.”* Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan tantangan pendidikan global yang tengah mengalami perubahan besar akibat revolusi teknologi.
Menurut Imam Sujadi, transformasi pendidikan guru tidak lagi dapat ditunda. Perubahan pola belajar, akses informasi yang semakin terbuka, serta penggunaan AI dalam berbagai sektor kehidupan telah mengubah cara manusia memperoleh pengetahuan dan mengembangkan keterampilan.
“Ketika kita berbicara tentang transformasi pendidikan calon guru, maka yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana tata kelola pendidikan guru juga ikut bertransformasi. Perkembangan kecerdasan artifisial telah mengubah cara manusia belajar dan bekerja. Karena itu, pendidikan guru harus mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi AI telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Berbagai platform berbasis AI mampu membantu proses pembelajaran, mulai dari pencarian informasi, penyusunan materi ajar, analisis data, hingga personalisasi pengalaman belajar siswa.
Kondisi ini menciptakan tantangan baru bagi dunia pendidikan. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi karena peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dari berbagai platform digital dalam hitungan detik.
Namun demikian, Imam menegaskan bahwa kehadiran teknologi tidak menghilangkan peran guru. Sebaliknya, guru harus bertransformasi menjadi fasilitator pembelajaran yang mampu membimbing peserta didik dalam berpikir kritis, menyaring informasi, serta mengembangkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, pendidikan guru harus mulai mengintegrasikan pendekatan pembelajaran yang menekankan kemampuan berpikir mendalam (*deep thinking skills*) dan pembelajaran bermakna (*deep learning approach*).
“Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya kemampuan menguasai teknologi, tetapi juga kemampuan memahami konteks, memecahkan masalah, berkolaborasi, dan membangun kreativitas. Kompetensi inilah yang harus menjadi fokus utama pendidikan calon guru,” katanya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mencetak tenaga pendidik, FKIP memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas pendidikan nasional di masa depan. Oleh karena itu, Imam menilai forum nasional seperti ini menjadi ruang penting untuk menyatukan gagasan dan merumuskan langkah-langkah konkret menghadapi perubahan zaman.
Ia menegaskan bahwa tantangan pendidikan tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh masing-masing perguruan tinggi. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antar-LPTK untuk berbagi pengalaman, praktik baik, inovasi pembelajaran, hingga pengembangan kurikulum yang lebih adaptif.
“Forum ini menjadi ruang yang sangat penting untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, memperkuat kolaborasi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia,” ujar Imam.
Melalui forum tersebut, para pimpinan FKIP membahas berbagai isu strategis, mulai dari transformasi kurikulum pendidikan guru, pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran, penguatan kompetensi dosen, hingga pengembangan riset pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Konsep Society 5.0 yang menjadi tema besar forum ini menempatkan manusia sebagai pusat dari pemanfaatan teknologi. Dalam konsep tersebut, teknologi dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menggantikannya.
Karena itu, calon guru masa depan dituntut memiliki kompetensi yang lebih kompleks dibandingkan generasi sebelumnya. Selain menguasai bidang akademik, mereka juga harus mampu memanfaatkan teknologi secara efektif, memahami dinamika sosial, serta memiliki kecerdasan emosional yang kuat.
Imam menilai pendidikan guru perlu bergerak dari model pembelajaran konvensional menuju model yang lebih fleksibel, kolaboratif, dan berbasis pemecahan masalah nyata.
Transformasi tersebut juga harus didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan FKIP, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan sistem pembelajaran yang lebih inovatif.
Penyelenggaraan Pertemuan Sela Forkom FKIP Negeri Se-Indonesia di Kota Kupang menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kawasan timur Indonesia dalam percakapan nasional mengenai masa depan pendidikan.
Forum ini tidak hanya menjadi wadah diskusi akademik, tetapi juga sarana membangun komitmen bersama dalam menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan guru yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan semakin cepatnya perubahan global, pendidikan guru tidak lagi cukup berorientasi pada transfer pengetahuan. Pendidikan harus mampu melahirkan guru yang menjadi agen perubahan, penggerak inovasi, dan pembentuk karakter generasi bangsa.
Bagi Imam Sujadi dan para pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, transformasi pendidikan guru bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak agar Indonesia mampu menyiapkan generasi yang siap bersaing di era digital dan Society 5.0.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
