FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO –  Ketua Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR), Irman Winarto Baleng mengecam dugaan kekerasan terhadap Sinta, siswi SMU N 1 Lobalain, yang diduga dilakukan oleh seorang CPNS di Dinas P3AP2KB Rote Ndao.

Berdasarkan laporan media FaktaHukumNTT.com, kejadian tersebut terjadi di Jln Abri, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Pada tanggal 6 Maret 2023, Ketua IKMAR dihubungi oleh ibu Ardiana, yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan oleh seorang CPNS dengan inisial MSR.

Pelaku, yang awalnya akrab dengan korban, mengundang anak Ardiana untuk tinggal di rumahnya dengan tujuan belajar bersama.

Namun, selama seminggu, pelaku diduga melakukan penganiayaan berulang terhadap anak tersebut, termasuk pukulan dengan tangan kosong dan helm, menyebabkan luka di bibir dan memar di paha.

Irman Winarto Baleng, sebagai Ketua IKMAR NTT, menyerukan agar pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.