Menurutnya, Keputusan ketua timsel menyalahi PKPU 9 2023 tentang seleksi calon anggota KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota.

“Ini sangat dipertanyakan menyoal netralitas seorang Timsel. Apalagi secara pribadi saya merasa dirugikan dengan waktu, tenaga bahkan biaya demi mengikuti seleksi komisioner ini. Namun, hasil daripada seleksi ini menyalahi PKPU,” kata F sesali keputusan ketua timsel.

Kemudian parahnya lagi, ungkap FB, yang lolos dalam 10 besar ada nama di no urut satu, KTP domisili Kupang tapi lolos administrasi.

Keputusan timsel kontradiksi dengan UU 7 tahun 2017 pasal 21 huruf 9 dan PKPU 9 2023 perubahan dari PKPU 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPUD Propinsi dan seleksi anggota KPUD Kabupaten / Kota, yang di mana tidak sesuai persyaratan
berdomisili di wilayah Indonesia bagi anggota KPU, berdomisili di wilayah provinsi dan kabupaten bagi calon bersangkutan dan di buktikan dengan KTP-E.

“Keputusan ini juga sangat disayangkan. Keputusan yang sangat melanggar aturan secara jelas yang tertuang dalam UU Pemilu,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.