Khalid bahkan menegaskan bahwa pihaknya merasa sebagai korban dalam perkara ini.

“Sekali lagi, ini kasusnya kami korban,” tambahnya.

KPK Dalami Pengembalian Uang dan Kuota Haji

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dua hal utama dalam pemeriksaan saksi, yakni pengembalian uang dan pembahasan kuota tambahan haji.

Selain Khalid, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya:

Firman M. Nur (PT Kafilah Maghfirah Wisata)
Dahrizal Dahlan (PT Chairul Umam Addauli)
Zulhendri (PT Nadwa Mulia Utama)
Salwaty (PT Sriwijaya Mega Wisata)

“Materi pemeriksaan terkait pengembalian uang kepada KPK dan pembahasan kuota tambahan haji 2023–2024,” ujar Budi.

Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz
  • Ismail Adham
  • Asrul Azis Taba

Namun, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.