Khalid Basalamah Bantah Kenal Yaqut, Sebut Dirinya Korban Kasus Kuota Haji

FHC, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/4) malam.

“Saya tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama maupun staf khususnya. Saya hadir di sini sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam keterangannya, Khalid juga menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ia menyebut keterlibatannya hanya sebatas hubungan bisnis dengan perusahaan travel haji, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Menurutnya, dana sebesar Rp8,4 miliar yang sempat dikembalikan ke KPK berasal dari perusahaan tersebut.

“Uang itu dikembalikan ke kami oleh PT Muhibbah. Kami tidak tahu itu uang apa. Ketika diminta KPK, kami kembalikan,” jelasnya.

Khalid bahkan menegaskan bahwa pihaknya merasa sebagai korban dalam perkara ini.

“Sekali lagi, ini kasusnya kami korban,” tambahnya.

KPK Dalami Pengembalian Uang dan Kuota Haji

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dua hal utama dalam pemeriksaan saksi, yakni pengembalian uang dan pembahasan kuota tambahan haji.

Selain Khalid, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya:

Firman M. Nur (PT Kafilah Maghfirah Wisata)
Dahrizal Dahlan (PT Chairul Umam Addauli)
Zulhendri (PT Nadwa Mulia Utama)
Salwaty (PT Sriwijaya Mega Wisata)

“Materi pemeriksaan terkait pengembalian uang kepada KPK dan pembahasan kuota tambahan haji 2023–2024,” ujar Budi.

Empat Tersangka, Dua Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz
  • Ismail Adham
  • Asrul Azis Taba

Namun, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pernyataan Khalid yang mengaku tidak mengenal Yaqut membuka dua kemungkinan dalam konstruksi perkara:

Mempersempit rantai komunikasi langsung antara pelaku usaha dan pejabat negara
Menguatkan dugaan adanya perantara dalam distribusi kuota dan aliran dana

Fokus KPK pada pengembalian dana dan kuota tambahan menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri pola distribusi keuntungan dalam skema haji khusus—sektor yang selama ini rawan praktik rente.

Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki fase krusial dengan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak swasta. Pernyataan para saksi, termasuk Khalid Basalamah, akan menjadi kunci dalam mengurai hubungan antara regulator dan pelaku usaha dalam sistem penyelenggaraan haji.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.