Menurutnya, berita yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi dapat merusak kredibilitas media serta menciptakan misinformasi di masyarakat. Oleh karena itu, wartawan harus disiplin dalam meneliti fakta, menjaga objektivitas, dan menyampaikan berita secara independen.

Selain itu, Oktovianus juga menekankan bahwa wartawan harus memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi dasar dalam menjalankan profesi jurnalistik di Indonesia.

Komitmen Membangun Media yang Bertanggung Jawab

Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan profesionalisme wartawan di TTU, SMSI terus melakukan pembinaan dan pelatihan bagi para jurnalis agar mereka lebih memahami standar dan kode etik dalam industri media.

“Kualitas sebuah berita mencerminkan integritas wartawan yang menulisnya. Oleh karena itu, kita harus terus menjaga standar jurnalistik yang tinggi agar media tetap dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Dengan sikap profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, Oktovianus berharap para wartawan di TTU dapat menjadi contoh dalam menciptakan media yang kredibel, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.