Faktahukumntt.Com, NTT Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (3/3/2025).

Kunker tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2030, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, perwakilan pemerintah kabupaten/kota di NTT, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian beserta jajaran pejabat Kementerian Pertanian; serta sejumlah rektor Perguruan Tinggi di NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian di NTT.

Tambahnya adopsi teknologi pertanian terkini sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor perkebunan di NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.