5. Tahap 5: Kendali senjata tumpul atau senjata kimia, termasuk gas air mata.
Namun dalam peristiwa tersebut, menurut Alves, tahapan 1 hingga 4 tidak dijalankan sama sekali.
“Oknum aparat Polres Belu langsung melompat ke Tahap 5. Gas air mata ditembakkan tanpa upaya pencegahan, tanpa komando lisan, dan tanpa tindakan kendali fisik sesuai standar,” ujarnya.
Ia menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi tindakan melawan hukum oleh aparat yang seharusnya menjaga ketertiban di wilayah perbatasan yang sangat sensitif.
Alves menambahkan bahwa penembakan gas air mata terhadap warga yang berstatus termohon dalam sengketa perdata, bukan kasus pidana, berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan tidak berdasarkan analisis ancaman.
“Aparat seharusnya bertindak proporsional. Ini sengketa tanah, bukan operasi pengamanan unjuk rasa skala tinggi. Penggunaan gas air mata terhadap warga tak bersenjata jelas merupakan tindakan agresif yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
