Wali Kota Kupang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terbuka terhadap pengawasan dan pendampingan hukum. Menurutnya, pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada niat baik, tetapi juga pada sistem pengawasan yang terintegrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sinergi ini penting agar seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Penguatan koordinasi hukum menjadi krusial di tengah kompleksitas pengelolaan anggaran daerah dan percepatan pembangunan. Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadapi tantangan serius: mulai dari optimalisasi pendapatan asli daerah, pengelolaan belanja publik, hingga pelaksanaan proyek infrastruktur yang rawan celah administratif.

Dalam konteks itu, kehadiran Kejaksaan Tinggi melalui fungsi intelijennya diharapkan mampu memberikan early warning system terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibandingkan langkah represif yang baru dilakukan setelah terjadi pelanggaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.