FAKTAHUKUMNTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, kecuali DIY dan enam wilayah administrasi di DKI Jakarta.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Pilkada serentak 2024 melibatkan seluruh kabupaten/kota kecuali DKI Jakarta.

DIY juga tidak ikut dalam gelaran ini berdasarkan keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024:

1. Pemilu Gubernur Aceh 2024

2. Pemilu Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilu Gubernur Jambi 2024

4. Pemilu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

5. Pemilu Gubernur Kepulauan Riau 2024

6. Pemilu Gubernur Lampung 2024

7. Pemilu Gubernur Riau 2024

8. Pemilu Gubernur Sumatera Barat 2024

9. Pemilu Gubernur Sumatera Utara 2024

10. Pemilu Gubernur Sumatera Selatan 2024

11. Pemilu Gubernur Banten 2024

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.