Menurut Adhitya, fakta bahwa sprindik dan penetapan tersangka terbit pada hari yang sama memunculkan pertanyaan mengenai proses penyidikan yang dilakukan. Ia juga menyebut pada tanggal tersebut sedang berlangsung konferensi terhadap dua terpidana lain dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

“Penetapan tersangka ini kami nilai terlalu dini,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka pada tahap pencarian sebelum status itu ditetapkan.

“Dalam KUHAP ditegaskan bahwa proses penyidikan harus menjunjung asas fair trial dan due process of law . Hak calon tersangka untuk diperiksa dan memberikan keterangan itu bagian dari prinsip tersebut,” ujar Adhitya.

Praperadilan ini, lanjut dia, tidak membahas substansi dugaan kredit fiktif, melainkan menguji prosedur legalitas terhadap tersangka. Kuasa hukum menyatakan tidak akan mengutip bukti yang diberikan pihak kejaksaan sebelum kesimpulan agenda.

Selain alat bukti tertulis, tim kuasa hukum juga tengah berkoordinasi dengan dua saksi ahli yang kemungkinan dihadirkan dalam konferensi. Mengingat waktu praperadilan yang terbatas, mereka berupaya memperkuat argumentasi hukum dalam waktu singkat.