Kuasa Hukum CL Tegaskan: Klien Kami Korban, Bukan Pelaku Kredit Fiktif Bank NTT

FHC , Kuasa hukum Christofel Liyanto (CL) menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank NTT, melainkan pihak yang dirugikan dalam hubungan utang-piutang yang telah berlangsung sejak 2016. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang yang menguji sah atau tidaknya penuntutan tersangka terhadap CL.

Kuasa hukum CL, Dr. Adhitya Nasution, SH, MH, menyebutkan telah menyetujui 31 alat bukti, dengan satu bukti tambahan yang masih dalam proses pelengkapan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, dikhususkan untuk menguji aspek prosedural penetapan tersangka, tidak masuk pada pokok perkara dugaan kredit fiktif.

“Kami ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini salah target. Klien kami justru korban dari hubungan perdata dengan Rahmat yang sudah berlangsung sejak kurang lebih 2016,” ujar Adhitya kepada wartawan.

Dari seluruh alat bukti yang disampaikan, lanjut Adhitya, ada dua titik yang menjadi sorotan utama. Pertama, surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 26 Januari. Kedua, adanya bukti hubungan keperdataan antara CL dan Rahmat.