Perkara ini kembali menyoroti batas antara pembelaan perdata dan tindak pidana dalam kasus perbankan. Kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan utang-piutang tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur perbuatan melawan hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas dalil yang disampaikan tim kuasa hukum CL dalam konferensi.

Sidang praperadilan diselenggarakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum para pihak menyampaikan kesimpulan akhir. (Tim)