Perkara ini kembali menyoroti batas antara pembelaan perdata dan tindak pidana dalam kasus perbankan. Kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan utang-piutang tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur perbuatan melawan hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas dalil yang disampaikan tim kuasa hukum CL dalam konferensi.

Sidang praperadilan diselenggarakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum para pihak menyampaikan kesimpulan akhir. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.