Meski demikian, para Termohon menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika hasil konstatering nantinya sesuai dengan amar putusan, mereka siap mengosongkan objek sengketa secara sukarela.
Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan konstatering ditemukan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara yang tercantum dalam putusan dan kondisi riil di lapangan, para Termohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Atambua menerbitkan penetapan bahwa objek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
