Besok KUHP 2026 Berlaku: Seks di Luar Nikah Dipidana, Ini Wajah Baru KUHP

FHC, Mulai Besok, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan, menggantikan hukum warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak kedaulatan hukum nasional. Namun, sejumlah pasal kontroversial—terutama kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan—memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah hukum pidana Indonesia akan bergerak?

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, meski bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Pemerintah mengklaim mekanisme ini sebagai penyeimbang agar negara tidak masuk terlalu jauh ke ruang privat warga.

Namun, bagi banyak kalangan, klaim tersebut belum cukup meredam kekhawatiran. Kriminalisasi moral dinilai berpotensi membuka ruang kontrol sosial berlebihan, terutama terhadap kelompok rentan—perempuan, anak muda, dan mereka yang hidup di luar norma dominan.

KUHP baru tidak berhenti pada soal relasi personal. Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara kembali dimasukkan dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Pemerintah berargumen pasal ini penting untuk menjaga wibawa institusi negara. Akan tetapi, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai terlalu lentur.

Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa pasal-pasal semacam ini rawan digunakan untuk membungkam kritik. Pengalaman masa lalu menunjukkan, hukum pidana sering kali lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas—tergantung siapa yang dilaporkan dan siapa yang berkuasa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui adanya risiko penyalahgunaan. “Memang ada risiko. Tapi yang penting adalah pengawasan publik,” ujarnya. Pernyataan ini, bagi sebagian pengamat, justru menegaskan satu hal: negara menyadari potensi masalah, tetapi tetap memilih melangkah.

KUHP baru juga memuat pasal pidana terkait penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Di tengah dinamika demokrasi, pasal ini kembali memantik perdebatan klasik: siapa yang berhak menentukan tafsir ideologi, dan sejauh mana perbedaan pandangan dapat dianggap sebagai ancaman?

Dalam praktik, pasal ideologi kerap menjadi alat stigmatisasi. Tanpa batas tafsir yang ketat, hukum pidana berisiko berubah menjadi instrumen politik, bukan alat keadilan.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru mengusung pendekatan restorative justice, menekankan pemulihan ketimbang pembalasan. Secara normatif, pendekatan ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaannya: apakah semangat restoratif bisa berjalan seiring dengan pasal-pasal yang sarat kriminalisasi moral dan ekspresi?

Tanpa aparat penegak hukum yang independen dan berperspektif hak asasi manusia, restorative justice bisa berhenti sebagai jargon kebijakan—indah di atas kertas, rapuh dalam praktik.

Berlakunya KUHP baru bersamaan dengan KUHAP baru disebut pemerintah sebagai paket reformasi hukum pidana. Aparat hukum diklaim telah mendapatkan sosialisasi dan pedoman teknis. Namun, sejarah menunjukkan bahwa masalah utama hukum di Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan.

Pengawasan publik yang disebut-sebut sebagai penyangga utama justru menjadi paradoks. Di satu sisi, publik diminta mengawasi. Di sisi lain, kritik publik berpotensi bersinggungan dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ujian Demokrasi 2026

KUHP baru adalah cermin pilihan politik hukum Indonesia. Ia bisa menjadi fondasi hukum nasional yang berkeadilan, atau sebaliknya, menjadi instrumen pembatas kebebasan sipil. Segalanya bergantung pada bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan—dan terhadap siapa.

Tahun 2026 bukan sekadar penanda berlakunya undang-undang baru. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah hukum pidana akan melindungi warga negara, atau justru mengawasi tubuh, pikiran, dan suara mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.