Penting disampaikan, pihak Pemkab tetap komitmen untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 (ayat) 4 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 diprioritaskan pada program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai, program ketahanan pangan dan hewani, dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dimana 14 desa telah memposting dan melanjutkan dengan proses pencairan anggaran.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemdes di Kab. Kupang, diakui Mesak terdapat beragam permasalahan yang akhirnya hanya menjadi tantangan desa untuk semakin dewasa secara demokrasi.

“Kondisi ini sepatutnya diperbaiki dan merupakan tanggung jawab bersama, karena masyarakat yang maju adalah wujud keberhasilan pihak Pemerintah”, pinta Mesak

Atas nama Pemkab Kupang, Mesak Elfeto menyampaikan terima kasih atas kunjungan Dirjen Pemdes Kemendagri dan rombongan. Semoga dengan kunjungan ini, Kab. Kupang semakin termotivasi meningkatkan kinerja Pemdes sehingga desa akan semakin mandiri berkolaborasi membangun desa serta menjadi motivasi dalam mewujudkan Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.

Turut mendampingi, Sekretaris I TP PKK Pusat Ny. Irma Zainal Yusharto, Asisten II Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Kadis PMD Prop. NTT Victor Manek, Kadis PMD Kab. Kupang Charles Panie, Kades Oesusu Dani N. Tauho, Tim PKK desa Oesusu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.