FaktahukumNTT.com, Kupang – Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menuai pujian. Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT secara resmi menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan kepatuhan tinggi Pemkab Kupang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penghargaan tertinggi berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali disematkan kepada Kabupaten Kupang, menjadi bukti bahwa tata kelola fiskal di daerah ini dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, kepada Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam seremoni yang dihadiri oleh para kepala daerah dari 11 kabupaten lainnya di NTT.
Dalam sambutannya, Triyantoro secara khusus menyoroti kedisiplinan, ketelitian, dan respon cepat Pemerintah Kabupaten Kupang selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
