Libur Tahun Baru, Layanan Alih Media Sertipikat Elektronik Tetap Dibuka
FHC, Layanan Pertanahan yang tetap buka saat libur Natal dan Tahun Baru menuai pujian sekaligus pertanyaan tentang prioritas pelayanan publik.
Saat sebagian besar kantor pemerintahan menutup rapat pintu pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur justru membuka layanan alih media sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik (Sertel). Keputusan ini disambut antusias oleh warga, namun sekaligus memantik kritik tajam: apakah layanan publik sudah mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat atau justru respons terhadap tekanan administratif?
Pada 1 Januari 2026, Kantah Jakarta Timur menyelenggarakan layanan alih media sertipikat elektronik seperti hari kerja biasa. Muslih Karim (45), warga Cijantung, menjadi salah satu warga yang memanfaatkan kesempatan itu. Ia mengaku lega karena tak perlu menunda urusannya hingga hari kerja berikutnya.
“Saya tahu Kantor Pertanahan tetap buka dari sosial media, terus seluruh proses pelayanan tidak bertele-tele. Kalau ada kekurangan berkas, langsung dijelaskan, jadi pas balik lagi hari ini prosesnya langsung selesai,” ujar Muslih usai pengurusan berkas. Menurutnya, layanan yang cepat dan informatif memberi pengalaman pelayanan publik yang berbeda dari asumsi warga terhadap birokrasi pemerintah.
Namun di balik senyum Muslih, keputusan membuka layanan pada hari libur mengundang pertanyaan: apakah ini sekadar “kesigapan administratif” atau indikator ketidakseimbangan antara layanan publik dan kesejahteraan pegawai?
Antusiasme warga jelas terlihat. Buah dari pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dan Antrian Online menjadi argumen kuat bahwa kebutuhan akan akses layanan pertanahan tak mengenal waktu. Proses alih media sertipikat yang diperkirakan selesai dalam 14 hari kerja kini bisa dipantau secara berkala melalui aplikasi.
Muslih menambahkan, “Saya daftar lewat Antrian Online, pas sampai langsung ke loket tanpa harus menunggu lama.” Integrasi teknologi dengan pelayanan publik ini memang memudahkan pencarian lokasi, nomor antrian, hingga status berkas secara real time.
Solo pengalaman positif ini memberi jawaban atas salah satu kritik klasik: pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Namun, antusiasme warga musti dibaca lebih jauh — apakah layanan publik semestinya bergantung pada ekspektasi warga yang makin digital-savvy atau adopsi teknologi ini justru menutup sisi kelembagaan yang stagnan?
Kritik terhadap Tata Kelola Layanan Publik
Tempo pemerintahan membuka layanan saat libur bukan pertama kali terjadi. Namun, secara paradigmatik hal ini mengundang kritik tajam: apakah ini menandakan pelayanan publik yang responsif atau justru tekanan administratif tanpa arah strategis?
Pertama, ketika layanan dibuka di luar hari kerja, apakah ada jaminan kualitas dan standar pelayanan yang setara? Muslih memuji keterbukaan informasi dari petugas, namun tidak semua warga memiliki akses atau kemampuan memahami prosedur teknis pertanahan. Dalam situasi di mana layanan “selalu buka”, warga berpotensi menghadapi ketidakpastian standar pelayanan antar waktu.
Kedua, dampak terhadap pegawai. Kebijakan membuka layanan pada hari libur sesungguhnya berdampak langsung kepada kesejahteraan pegawai administrasi layanan. Belum ada data publik yang menunjukkan kompensasi resmi atas kerja di luar jam kerja normal — sebuah celah penting dalam tata kelola birokrasi.
Terakhir, terkait prioritas layanan: jika layanan macam alih media sertipikat dapat dibuka saat libur, lantas apa yang menjadi tolok ukur kebutuhan layanan publik? Apakah ini efektif atau sekadar pencitraan layanan cepat untuk konsumsi sosial media?
Keputusan mempertahankan layanan alih media sertipikat elektronik saat Nataru memberi dua wajah layanan publik di era digital: satu sisi, responsif terhadap kebutuhan warga; sisi lain, memunculkan kecenderungan “layanan tanpa henti” yang bisa jadi tak selalu sehat secara kelembagaan.
Warga membutuhkan layanan yang dekat dengan realitas hidup mereka — bukan sekadar jam operasional yang diperluas tanpa arah. Pelayanan publik harus berdasar pada prioritas kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi ekspektasi digital.
Dalam konteks ini, Kantah dan lembaga pelayanan publik lain memiliki pekerjaan rumah besar: merumuskan standar layanan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Teknologi dan aplikasi seperti Sentuh Tanahku jelas membantu, namun bukan solusi final tanpa ada perbaikan struktural dalam manajemen pelayanan publik.
Libur Tahun Baru yang tak menghentikan layanan alih media sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Jakarta Timur memberi pengalaman baru bagi warga. Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat pertanyaan tajam tentang arah pelayanan publik Indonesia: apakah layanan yang selalu buka mencerminkan sistem yang responsif atau sekadar respons sementara terhadap kebutuhan digital dan ekspektasi warga?
Kejelasan standar pelayanan, kesejahteraan pegawai, dan prioritas layanan publik harus menjadi fokus kebijakan ke depan agar pelayanan tidak hanya cepat, tetapi juga adil, terukur, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
