LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 21 Juni 2023

Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LSM-LPPDM), akan mengerahkan kekuatan penuh,untuk mengepung tindakan owner Primarasa yang dinilai telah melecehkan profesi Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hal itu disampaikan ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang dalam pers rilis yang diterima media ini Rabu,21/06/2023.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan kepung Restoran primarasa serta Ownernya harus di usir dari Negeri seribu senyum Labuan Bajo,” Tegas Ahang.

Advokat muda itu merasa geram dengan owner primarasa yang muka bengis ibarat Gerwani yang tidak bersahabat.

Menurut Marsel,semestinya owner primarasa belajar senyum dalam pelayanan,sehingga semua para pengunjung di Restoran Primarasa agar merasa nyaman dan semakin banyak yang mengunjungi usahanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.