KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 24 Juli 2023

“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bagi setiap manusia. Karena tubuh manusia yang sehat berasal dari lingkungan yang sehat dan bersih,” kata Lurah Penfui, Fransisko S. Dugis di Kupang 24 Juli 2023

Menurut Lurah, apa yang dilakukan oleh warga kelurahan Penfui dalam mengelola kebersihan dan pemberdayaan masyarakat mengatasi persoalan lingkungan sudah sangat baik.

“Pasalnya sejak menerima instruksi dari pimpinan kami bapak Pejabat Wali Kota Kupang, George M. Hajoh, kami sudah laksanakan dimana setiap pagi teman teman ASN maupun PTT melakukan namanya gerakkan pungut sampah”, ujarnya.

Memang faktanya, kata Lurah, pemasok sampah di Penfui bukan hanya warga penfui kelurahan penfui tapi juga kebanyakan warga dari luar. Jadi, justru warga kabupaten Kupang juga justru berkontribusi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kelurahan Penfui.

Khususnya di Penfui terdapat tiga titik TPS dan pastinya setiap hari dipenuhi oleh sampah, baik organik maupun non organik.  Memang pada mulanya kepekaan warga untuk membuang sampah pada tempatnya tergolong rendah. Memang susah, tapi ini adalah tugas kami untuk mengajak masyarakat dan semua stakeholder yang ada untuk bersama perangi sampah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.