Selain itu, jejak brutalitas negara pada masa Orde Baru juga tertuang dalam sejumlah peristiwa lain: operasi militer Timor Timur, Penembakan Misterius (Petrus), Tragedi Tanjung Priok, tindakan represif di Aceh, dan Papua. Semua rangkaian peristiwa tersebut menguatkan argumentasi bahwa rezim Orde Baru mengoperasionalisasikan kekerasan sebagai instrumen utama untuk menjaga stabilitas politik “versi pemerintah”.

Dalam perspektif hukum publik, gagasan pemberian gelar Pahlawan Nasional harus diuji secara metodologis dan berdasarkan prinsip proporsionalitas serta asas kepatutan. Pahlawan Nasional adalah gelar negara yang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga simbol moral kolektif bangsa.

Ia adalah “instrumen simbolik” pendidikan moral publik, yang memiliki konsekuensi jangka panjang bagi persepsi historis generasi mendatang.

Karena itu, wacana pemberian gelar terhadap figur dengan rekam jejak kontradiktif akan menimbulkan konflik memori dan potensi delegitimasi moral terhadap institusi negara itu sendiri.