Hal ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Ia menekankan bahwa proses pengajuan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional harus berjalan secara transparan, inklusif, demokratis, dan berbasis pada kriteria objektif yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena itu akan mencederai rasa keadilan rakyat,” tegas Andreas Hugo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Paradigma hukum ketatanegaraan mesti menjadi rujukan: penghargaan negara adalah bagian dari kebijakan publik yang mengatur simbol-simbol kehormatan. Ia bukan komoditas transaksional, bukan objek barter politik, bukan alat legitimasi ulang masa lalu, dan bukan medium rekonstruksi citra untuk kepentingan perseorangan.

Andreas mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh kehilangan memori historisnya. Sejarah tidak hanya bicara tentang jasa, tetapi juga bicara tentang sisi gelap, konflik kepentingan, dan luka kolektif.