LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 24 Juni 2023
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) Universitas Terbuka (UT) daerah Kupang Kelompok Belajar (Pokjar) Manggarai Barat, NTT menggelar ujian akhir semester masa resgistrasi 2023.1. Sabtu (24/6/2023).
Pelaksanaan ujian mulai pukul 08.00-pukul 17.00 Wita, bertempat di Madrasah Labuan bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diikuti 214 mahasiswa peserta ujian.
Turut hadir dalam pelaksanaan ujian akhir semester itu diantaranya, mantan Rektor pusat UT Jakarta Ibu Dr. Yuni Tri Hewindati
Mantan wakil rektor I, Prof.Ir.Tian Belawati, M.Ed, Ph.D, mantan Rektor UT, didampingi Kasubag Tata Usaha UT daerah Kupang, Ansari Wahap, S.Sos, Ketua Pokjar Manggarai Barat, Suryadin, S.Sos bersama pengawas ruangan ujian berjumlah 9 orang.
Disela-sela kegiatan, Prof.Ir.Tian Belawati, M.Ed, Ph.D, mantan Rektor UT Jakarta tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian berjalan lancar.
“Saya melihat dari pagi ya, alhamdulillah mahasiswa sibuk mengikuti ujian dengan tertib. Sedikit ada problem karena ada mahasiswa dari tempat lain yang mengikuti ujian disini, tapi semuanya itu berjalan lancar, ” Ujar Belawati.
Dikatanya, masih ada mahasiswa yang melanggar peraturan tetapi semuanya dapat diatasi.
“Ya, masih ada mahasiswa yang datang terlambat, belum tepat waktu, padahal saya dulu waktu kuliah itu harus tepat waktu. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak hadir, tetapi mayoritas hadir sesuai dengan jadwalnya seperti sudah biasa mereka langsung mencari ruangan ujian dan bahkan yang datang numpang ujian sudah datang lebih pagi, ” Jelas mantan Rektor UT Jakarta itu.
Lebih lanjut, ibu Belawati menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian akhir semester tersebut selama dua hari.
“Ujian dilaksanakan mulai hari ini sampai besok, dan persiapkan tempat pelaksanaan ujian baik itu mahasiswa maupun pengawas mulai kemarin, ” Ungkapnya.
Untuk pelaksanaan ujian kata dia, bukan hanya di Manggarai Barat tetapi juga serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan ujian tatap muka dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia, bukan hanya di Manggarai Barat. Hanya karena ada perbedaan zona waktu. Jadi kalau yang disini ujiannya jam 08.00 Wita berarti di jakarta itu jam 07.00, berarti di Papua jam 09.00, jadi sesuai dengan zona waktunya, ” Tutur Belawati.
Ia juga menjelaskan, keberadaan UT di daerah itu berada di ibu kota Provinsi, sementara yang di kabupaten itu namanya Kelompok Belajar.
“Untuk UT daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di Kota Kupang. Untuk daerah kabupaten itu namanya Pokjar, dan di Manggarai barat sekretariatnya berlokasi di Kompleks PAM Labuan bajo, tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat, ” Cetusnya.
Mantan Rektor UT Jakarta itu menghimbau kepada Pokjar mabar agar segera meningkatkan jumlah mahasiswa sehingga ada kebaikan stastus.
“Kalau Pokjar Mabar jumlah mahasiswa mencapai 500 orang, maka akan didirikan Sentral Layanan Universitas Terbuka (SALUT) sesuai dengan standarnya. Tujuannya untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi seluruh Mahasiswa. Apalagi Manggarai Barat ini merupakan kota pariwisata super premium yang menjadi prioritas perhatian bapak Presiden Jokowi, jadi sudah seharusnya jumlah mahasiswa disini harus banyak dan animo belajarnya semakin tinggi sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di UT, tidak perlu lagi ke luar daerah, ” Tutupnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UT daerah Kupang, Ansari Wahap, S.Sos, berharap pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mendukung terkait keberadaan UT di wilayah ini.
“Kami berharap Pemda mabar agar mendukung keberadaan Universitas Terbuka di Manggarai Barat. Setidaknya dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kota ini dengan cara merekomendasi beberapa hotel kepada pihak UT sehingga kami bisa proses, ” Ujar Ansari.
Hingga berita ini diterbitkan, ratusan mahasiswa Universitas Terbuka tengah melaksanakan Ujian. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
