FaktahukumNTT.com, Kuansing, Riau – Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencabik nurani publik. Seorang balita perempuan berusia dua tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tewas setelah mengalami serangkaian penyiksaan keji oleh pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengasuhnya. Yang lebih mengerikan, aksi kejam itu direkam sendiri oleh sang istri sembari tertawa cekikikan menyaksikan suaminya menyiksa korban.
Korban, berinisial ZR, adalah anak dari pasangan pekerja yang menitipkan buah hatinya kepada tetangga mereka, Alpino Yoki Saputra (29) dan Yogi Pratiwi alias Wiji (25). Kedua pelaku dikenal oleh keluarga korban sebagai pasangan yang ramah dan secara sukarela menawarkan diri menjadi pengasuh dengan bayaran Rp1,2 juta per bulan.
Namun, niat yang tampak mulia itu menyimpan sisi gelap yang tak pernah terbayangkan. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengungkap bahwa korban mengalami penganiayaan fisik berulang kali. Dalam salah satu video yang ditemukan polisi dari ponsel milik Wiji, terlihat Alpino membenturkan kepala ZR ke kloset kamar mandi dengan keras. Sementara itu, sang istri merekam adegan mengerikan tersebut dengan ekspresi geli penuh tawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
