Selain itu, terdapat laporan mengenai aktivitas yang dianggap melanggar norma adat di wilayah sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan atau Wailepe.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pendekatan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat lokal. Pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan berbasis komunitas dinilai justru meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Konflik Struktural dalam Tata Kelola SDA
Dari perspektif masyarakat adat, konflik ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara dinilai masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah ada.
Padahal, pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Ketika putusan tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka muncul tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama. Hal ini berpotensi meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya sendiri.
