Polisi membongkar pabrik palsu di Bogor, delapan orang tersangka ditangkap.

FaktahukumNTT.com, Bogor, 11 April 2025 – Suasana mencekam mewarnai penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/4/2025). Rumah yang tampak biasa itu ternyata merupakan markas percetakan uang palsu berskala besar. Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar serta dolar Amerika Serikat (AS).

Pengungkapan ini bermula dari sebuah tas misterius yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang. Saat diperiksa, tas tersebut berisi ratusan juta rupiah uang palsu. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

“Dari temuan tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap lokasi pabrik uang palsu di Bogor,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Kamis (10/4).

Sindikat Uang Palsu Terorganisir

Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut, mulai dari pencetak hingga pengedar uang palsu. Berikut daftar lengkap delapan tersangka yang diamankan:

MS (45): Mengambil uang palsu yang tertinggal di KRL

BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): Bertindak sebagai penjual uang palsu

AY (70): Perantara antara tim produksi dan pengedar

DS (41): Pencetak uang palsu di lokasi pabrik

LB (50): Penyedia tempat produksi di Bogor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Barang Bukti Mencengangkan

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 23.297 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 2.329.700.000. Tak hanya rupiah, 15 lembar uang palsu dolar AS pecahan USD 100 juga ditemukan, menandakan potensi jaringan internasional.

Polisi juga menemukan berbagai alat produksi seperti printer, tinta, dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Beberapa kardus berisi lembaran uang yang belum dipotong juga diamankan sebagai barang bukti.

“Kita masih mendalami kemungkinan peredaran lebih luas dan adanya keterlibatan pelaku lain,” tambah Haris.

Potensi Bahaya bagi Masyarakat

Peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini menimbulkan kekhawatiran serius. Selain merugikan perekonomian, masyarakat berisiko menerima uang palsu dalam transaksi harian tanpa disadari. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan uang mencurigakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.