FaktahukumNTT.com, Singkawang, Kalimantan Barat – Sebuah tragedi kemanusiaan mengguncang Kota Singkawang. Balita berusia 1 tahun 11 bulan, Rafa Fauzan, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan. Korban dibekap hingga lemas, dimasukkan ke dalam karung plastik, lalu dibuang di semak belukar oleh pelaku yang ternyata merupakan tetangga sendiri.
Kepolisian Resor Singkawang menetapkan Uray Abadi alias AB sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Motif di balik tindakan sadis tersebut adalah rasa sakit hati terhadap pengasuh korban, yang menurut pengakuan AB pernah melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.
“Menurut pengakuan pelaku, ia ingin membuat pengasuh menderita. Ia berasumsi jika balita hilang, pengasuh akan disalahkan oleh orangtua korban,” ungkap AKP Deddi Sitepu, Kasatreskrim Polres Singkawang, Minggu (15/6/2025).
Kronologi Kejadian:
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.45–12.00 WIB. Saat itu, Rafa keluar dari rumah pengasuh tanpa pengawasan. AB yang telah mengamati situasi langsung membekap korban dan membawanya ke rumahnya yang hanya berjarak beberapa meter.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
