Ia menekankan bahwa untuk menghadirkan MPP, tidak selalu diperlukan pembangunan gedung baru, melainkan bisa memanfaatkan aset gedung yang sudah ada, yang akan lebih hemat dan efisien.

Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa penyelenggaraan MPP merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat Indonesia.

Keberadaan MPP di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah dalam pelayanan publik dan juga mendorong kemudahan dalam berusaha di daerah.

Pada acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan prasasti secara digital peresmian MPP oleh Menteri PAN-RB bersama 10 Kepala Daerah, termasuk Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si., secara virtual bersama para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, para pimpinan perangkat daerah Kota Kupang, para Camat, dan para pimpinan instansi pendukung MPP Kota Kupang di ruang pelayanan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, yang juga merupakan lokasi MPP Kota Kupang. *PKP_chr

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.