JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 4 Juni 2023

Polres Nagekeo sejak bulan Agustus 2021 telah memulai pengusutan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka pada tanggal 16 Mei 2023, kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh Polres Nagekeo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Adapun tersangka-tersangka dalam kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut, yaitu :

1. Yohanes Raga Manu (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), PNS pada Kementerian Pertanian RI Karantina Kelas II Ende;

Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)

2. Yohana P. F. Henukh (Kontraktor Pelaksana) Direktur perusahaan;