FK, Bitefa TTU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Jumat (06/12/2024).

Acara ini dilangsungkan di Aula Kantor Desa Bitefa untuk meresmikan Mikhael Bana sebagai anggota BPD yang menggantikan almarhum Godefridus Naihati.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Camat Miomaffo Timur, Yustinus Binsasi, S.H., yang mengambil sumpah jabatan dan memberikan ucapan selamat kepada Mikhael Bana. Dalam sambutannya, Camat Miomaffo Timur menegaskan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan di Desa Bitefa.

“Saya berharap anggota BPD yang baru dilantik mampu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja secara transparan dan cerdas sesuai aturan. Harmoni antara kepala desa dan BPD sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” ujar Yustinus.

Kepala Desa Bitefa, Wilhelmus W. Naihati, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang BPD serta Keputusan Bupati TTU Nomor 531/KEP/HK/XI/2024. Ia berharap pergantian antar waktu ini dapat membawa semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas BPD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.