SOE-TTS, faktahukumntt.com – 15 Februari 2023

Maraknya Kasus tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan,kian menjadi jadi

Sehingga membuat publik/netizen bahkan beberapa tokoh dan orangtua merasa khawatir terhadap Anak anak mereka yang masih berada di bangku pendidikan/sekolah,baik di tingkat PAUD, TK, SD, maupun di tingkat SMA. Kenapa tidak ? di karenakan tindak pidana kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah ini,sering para pelakunya di lakoni oleh beberapa orang terpelajar terkemuka, tokoh tokoh terkemuka yang seharusnya jadi Contoh, Panutan dan Teladan bagi Anak anak.

Seperti terjadi lagi kali ini, Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur usia 10 tahun yang berstatus Pelajar di salah satu SD di Timor Tengah Selatan ( Ekanaek ) sebut saja ” Bunga “.(Nama Samaran )di duga Seorang Janda berinisial AT. Mengakibatkan Korban Anak SD itu masuk RSUD Soe( IGD) dan di rawat intensif Selama 8 Hari.

Berawal Pada Selasa,31/01/2023 saat Korban “Bunga” baru pulang Sekolah (belum sampai rumah) bersama teman teman sekolah sekampung,sambil bercanda tawa di antara mereka.kemudian di antara mereka ada yang menangis,berlari untuk menemui Orang tuanya (Terduga Pelaku ).

Terduga Pelaku berinisial AT adalah Seorang Janda menghampiri Korban dan teman teman di perjalanan langsung menganiyaya Korban “Bunga” dengan Cara Tampeleng dengan tangan terbuka sebanyak 5 kali, Memukul di bagian belakang leher Sebanyak 3 kali,dan di bagian Dada Sebanyak 1 kali, mengakibatkan korban menangis merasa kesakitan

Kepada Media Majalahkriptantus.com Orang tua Korban mengatakan ” Korban merasa sakit di bagian kepala dan leher pada malam harinya sesudah kejadian,selasa 31/01/2023. Selanjutnya pada Rabu 01/02/2023 malam Korban mulai Sakit yang Cukup Serius, Muntah muntah bercampur Darah segar, Panas tinggi, dan kejang kejang.Pihak Orang tua Korban bersama keluarga merasa panik dan berencana hendak membawa korban ke RSUD Soe untuk di Rawat.tetapi pada saat itu juga Hujan cukup deras dan terjadi banjir di daerah tersebut.Akhirnya pada Senin,06/02/2023 barulah korban berhasil di bawa ke RSUD So’e Oleh Keluarga Korban, keluarga bersama beberapa Guru guru sekolah korban untuk dapatkan pelayanan kesehatan.hingga saat ini,korban masih terbaring lemas di RSUD So’e Ruang Melati “.tutur Orangtua Korban.

Terduga Pelaku AT dan Orangtua terduga Pelaku juga ikut bersama mengantar Korban ke RSUD So’e,dan Sendiri Menanda Tangani Surat Perpindahan Rawat Korban dari IGD ke Ruang MELATI.menjelang beberapa Jam kemudian Terduga Pelaku meninggalkan Korban bersama Keluarga dengan Alasan yang tidak di mengerti dan menghilang sampai saat ini.Hal itu membuat pihak Keluarga Korban merasa Kecewa akhirnya melaporkan Terduga pelaku ke Polres TTS.

Saat di wawancarai awak Media ini, Soal Keberadaan terduga Pelaku Penganiayaan pihak keluarga korban mengatakan “Kami Sudah berusaha menghubungi terduga Pelaku di Rumah,mencari di keluarga maupun Hubungi Via Telepon selulernya Namun,yang bersangkutan tidak merespon dan bahkan Sampai saat ini,terduga pelaku hilang dan tidak berada di rumahnya”.Ucap keluarga korban.

Dari hasil investigasi Awak Media majalahkriptantus.com kepada terduga Pelaku AT,Keluarga Korban,Saksi saksi bahkan beberapa Orangtua di daerah tersebut ternyata ” BENAR TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR USIA 10 TAHUN,SELASA 31/01/2023 DI EKANAEK,DESA FATUKOKO,KEC.MOLLO BARAT,KAB.TTS “.

Pihak Keluarga Korban juga Sudah Melaporkan Kasus ini ke Pihak POLRES TTS,Ruang SPKT Tertanggal 12 Februari 2023 dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/47/II/2023/RES TTS.Saat itu juga Piket SPKT RES TTS di pimpin langsung Oleh BANIT SPKT III IPDA KETUT SUSIANA S.H.terjun langsung ke RSUD So’e dan mengecek langsung Kondisi Korban.

Ipda Ketut Susiana S.H. Sempat bertanya ke pihak RSUD So’e mengenai Hasil Visum atau diagnosa Korban.Jawaban Pihak RSUD So’e Korban di diagnosa Deman Panas dan Panas Tinggi.Pihak RSUD So’e juga mengatakan ” Kenapa tidak di beritahukan sebelumnya kalau ini Kasus Penganiayaan untuk bisa di Visum”.

Atas dasar itu sehingga Kepada Media ini,Ipda Ketut Susiana S.H tetap menerima Laporan ini tapi di pending.Ucap Ipda Ketut.

Perlu di Ketahui Hingga saat berita ini di turunkan Korban bersama Keluarga Masih berada di RSUD So’e Ruang Melati.

Kepada majalahkriptantus.com Pihak Keluarga Korban mengatakan ” Tetap Menuntut Keadilan Hukum Atas Anak Mereka dan Berharap terduga Pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya Sesuai dengan Aturan Hukum yang Berlaku di NKRI,Sekaligus MEMINTA BANTUAN HUKUM ATAS KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR “.Kata Keluarga Korban.

Keluarga Korban Berharap Pihak Kepolisian POLRES TTS,Agar dapat mengungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur ini,agar adanya Efek Jera bagi siapa saja Pelaku Tindak Kekerasaan terhadap Anak di Bawah Umur.

Kaperwil NTT

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.