FK, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025 yang lalu.

Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa lainnya ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.

Dasar Putusan MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, menjelaskan bahwa norma yang diuji telah mengalami perubahan makna sejak Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 92/PUU-XXII/2024. Perubahan tersebut mengakibatkan objek dalam permohonan terbaru tidak lagi relevan.

“Permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.

Namun demikian, MK tetap memberikan perhatian serius terhadap permasalahan faktual yang terjadi di lapangan terkait pengisian jabatan kepala desa. MK mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut demi menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat desa.