Latar Belakang Permohonan

Permohonan ini diajukan karena Pasal 118 huruf e UU Desa dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024. Pasal tersebut hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024 selama dua tahun. Pemohon merasa dirugikan karena kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma tersebut dimaknai lebih luas, mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Tanggapan Para Pemohon

Setelah putusan dibacakan, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai, putusan MK masih menyisakan persoalan hukum di tingkat desa.

“Putusan ini tidak menjawab problem utama yang dihadapi oleh kepala desa. Harus ada solusi nyata dari pemerintah agar pengisian jabatan kepala desa tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.