Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Desa, Aditya Wibisono, kekosongan hukum ini berpotensi menimbulkan konflik. “Ketika masa jabatan kepala desa berakhir tanpa kejelasan hukum, akan sulit menentukan siapa yang berwenang menjalankan tugas pemerintahan di desa,” katanya.

Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, pemerintah diharapkan segera mengeluarkan aturan pelaksana yang memperjelas mekanisme pengisian jabatan kepala desa. Selain itu, revisi UU Desa juga dinilai perlu dilakukan agar pengaturan tentang masa jabatan kepala desa lebih komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.

Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat edaran atau peraturan menteri untuk memberikan panduan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga regulasi baru diterbitkan.

Putusan MK yang menolak uji materi Pasal 118 huruf e UU Desa mencerminkan tantangan dalam menciptakan kepastian hukum yang adil dan merata.

Pemerintah kini memegang peran penting untuk memastikan bahwa permasalahan pengisian jabatan kepala desa tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan langkah yang cepat dan tepat, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat desa dapat terjamin.