FK-Manchester, Inggris – Keputusan mengejutkan datang dari Manchester United. Klub raksasa Premier League itu resmi melarang pencetakan nama-nama legenda mereka seperti Cristiano Ronaldo, David Beckham, hingga Eric Cantona pada jersey resmi di toko klub. Alasan di balik kebijakan ini adalah hak lisensi komersial yang kini memerlukan perjanjian hukum khusus dengan para mantan pemain.
Menurut pernyataan resmi klub, pencantuman nama-nama bersejarah di jersey kini tak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan hak citra dan kontrak eksklusif yang berlaku. Artinya, fans tidak lagi bisa memesan jersey dengan nama-nama ikonik seperti “Ronaldo 7” atau “Cantona 7” melalui toko resmi klub tanpa izin khusus.
Kebijakan ini langsung memicu kontroversi dan reaksi keras dari para pendukung Setan Merah. Banyak yang menganggap nama-nama tersebut sebagai simbol warisan klub dan seharusnya tetap tersedia sebagai bentuk penghormatan, bukan dibatasi secara legal.
“Itu bagian dari sejarah kami. Melarang nama-nama seperti Beckham dan Ronaldo di jersey adalah keputusan yang menyakitkan!” tulis salah satu fans di media sosial.
Pihak klub berdalih bahwa keputusan ini bukan bentuk ketidakhormatan, melainkan bagian dari penegakan hukum komersial yang mengharuskan adanya perjanjian eksplisit dengan individu yang bersangkutan demi alasan lisensi dan royalti.
- David Beckham jersey MU dilarang
- Eric Cantona tak boleh dicetak di jersey
- Fans MU protes larangan nama legenda
- Jersey MU resmi tidak bisa pakai nama legenda
- Lisensi komersial nama pemain MU
- Manchester United kontroversi jersey
- Manchester United larang nama legenda di jersey
- MU hak lisensi nama legenda
- MU larang cetak Ronaldo di jersey
- Nama Ronaldo Beckham dilarang MU
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
