LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 5 Mei 2023

Ketua DPC-ASITA (Dewan Pimpinan Cabang Association Of The I ndonecian Tours & Travel Agencies  Manggarai Raya), Evodus Gonsomer menggikuti Zoom Meeting Rapat Pembahasan tarif masuk dan Isu-isu Strategis terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo di ruangan kerja Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kamis (04/05/2023)

Evodus Gonsomer menjelaskan keputusan Kantor Staf Presiden RI yang diwakili oleh Tenaga Ahli Utama KSP ( Helson Siagian) saat mengikuti rapat zoom meeting bahwa KSP akan mencabut izin atau memberhentikan kenaikan tarif masuk di TN Komodo yang dilakukan oleh PT Flobamor.

Lalu lanjut kata Evodus Gonsomer, dari hasil keputusan tersebut kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada KSP-RI yang telah mendengar aspirasi atau keluhan kami sebagai pelaku pariwisata di Mabar Juga masyarakat pada umumnya tentang kenaikan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo TNK yang sangat membebankan pelaku pariwisata atau wisatawan juga masyarakat di Mabar ini.

ASITA Manggarai Raya sangat mendukung atas keputusan KSP untuk membatalkan kenaikan tarif masuk ke TN. Komodo dan harapan kami seperti yang disampaikan oleh pihak Keuskupan Ruteng dalam rapat tadi bahwa PT.Flobamor ini tidak siap untuk mengelola TNK, dia tidak mempunyai pengalaman apapun di bidang Konservasi.

“Pengalamannya dimana coba tunjukkan? dan intinya bahwa hari ini Kami bersyukur bahwa kenaikan tarif masuk ini dibatalkan sehingga tidak terjadi kegaduhan baik menjelang KTT ASEAN SUMMIT ini maupun yang akan datang, karena kalau tidak dibatalkan maka itu artinya mereka sendiri yang ingin berbuat kegaduhan”terang Evodus

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.