SINTANG, FaktahukumNTT.com – 17 Maret 2023

Monsigneur Ignatius Kardinal Suharyo selaku Uskup Umat Katolik TNI Polri atau Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) didampingi Uskup Sintang, Mgr Samuel Oton Siddin OFM Cap menyelenggarakan pelayanan murah hati dalam semangat belarasa, menghadirkan pelayanan bagi Tuhan dalam Perayaan Ekaristi untuk Umat Katolik TNI & Polri di Katedral Sintang, Kamis 16 Maret 2023.

“Pelayanan murah hati dalam semangat belarasa menghadirkan pelayanan bagi Tuhan, nasionalitas cinta akan tanah air dan pemuliaan kemanusiaan yang adil dan beradab (For God, Nation, and Humanity),” jelas Romo Yos Bintoro Pr., S.Fil., M.Sc., alumni Sekolah Prajurit Perwira Karir tahun 1997 yang kini menyandang pangkat Kolonel Angkatan Udara.

Dijelaskannya, kegiatan Kunjungan Pastoral di Keuskupan Sintang kepada umat Katolik di TNI dan Polri ini untuk meneguhkan kebersamaan umat Katolik menjadi saksi iman ketika berhadapan dengan masalah, seperti ilegal logging, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba di daerah perbatasan.

“Selain sapaan pastoral yang amat dirindukan personel TNI & Polri beserta keluarga atas kehadiran Uskupnya, kegiatan ini untuk membentengi diri terhadap keletihan saat mengabdi negara dari desersi, menghindari tindakan di luar prosedur. Tetap percaya pada kekuatan Tuhan yang mendampingi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” kata Romo Yos Bintoro yang juga Wakil Uskup Umat Katolik di Lingkungan TNI dan Polri.

Ditambahkannya, setiap umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri agar menghadirkan diri sebagai penerus warisan iman dengan merawat cinta akan tanah air lewat suri teladan pahlawan-pahlawan Katolik, seperti dari TNI AD, Ignatius Slamet Riyadi; TNI AL, Yos Sudarso; TNI AU, Agustinus Adisutjipto; dan Kepolisian RI, Karel Satsuitubun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.