FaktahukumNTT.com, KUPANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 1,77 persen pada April 2025. Angka tersebut berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencapai 108,06.
Kepala BPS NTT, Matamira B. Kale, menjelaskan bahwa inflasi ini mencerminkan adanya kenaikan harga yang cukup signifikan di sebagian besar kelompok pengeluaran rumah tangga.
Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yaitu 3,41 persen dengan IHK sebesar 109,70, sedangkan inflasi terendah terjadi di Kota Kupang sebesar 0,91 persen dengan IHK 107,15.
Pendorong Utama Inflasi April 2025
Dari 11 kelompok pengeluaran yang dianalisis, terdapat 9 kelompok yang mengalami kenaikan harga, yaitu:
- Makanan, minuman, dan tembakau naik sebesar 3,52%
- Pakaian dan alas kaki naik 0,53%
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 0,08%
- Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rumah tangga naik 0,12%
- Kesehatan naik 0,97%
- Rekreasi, olahraga, dan budaya naik 0,11%
- Pendidikan naik 1,46%
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 2,06%
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami kenaikan tertinggi, yaitu 9,34%
Sementara itu, dua kelompok mengalami penurunan harga, yaitu:
- Transportasi turun 1,68%
- Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan turun 1,00%
Inflasi Bulanan dan Sejak Awal Tahun
Selain inflasi tahunan, BPS NTT juga mencatat:
- Inflasi month-to-month (m-to-m) sebesar 0,22 persen
- Inflasi year-to-date (y-to-d) dari Januari hingga April 2025 sebesar 1,56 persen
Kepala BPS NTT menyatakan bahwa peningkatan harga, terutama pada sektor makanan, jasa restoran, dan perawatan pribadi, menjadi penyumbang utama inflasi. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya hidup masyarakat, terutama di daerah pedalaman seperti TTS.
Tantangan dan Harapan
Kondisi ini menandakan perlunya langkah-langkah pengendalian harga dari pemerintah daerah dan pusat, terutama menjelang bulan-bulan dengan potensi konsumsi tinggi. Kenaikan harga pada sektor kebutuhan dasar bisa menurunkan daya beli masyarakat miskin dan rentan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
